For Employers·7 min read

Uji Kemampuan dan Kepatutan OJK: Syarat, Proses, dan Waktu

Uji kemampuan dan kepatutan OJK wajib bagi calon direksi dan komisaris LJK dan diputus paling lama 30 hari kerja. Lihat syarat, pasal, dan dampaknya.

Jessica Baware
By Jessica Baware
Co-Founder & CEO, Jesson Global

Uji kemampuan dan kepatutan OJK adalah penilaian wajib yang harus diluluskan calon direksi, komisaris dan pemegang saham pengendali lembaga jasa keuangan sebelum mereka boleh menjalankan tugasnya. Dasarnya adalah POJK 27/POJK.03/2016, yang menilai integritas, reputasi keuangan dan kompetensi calon. OJK wajib memutus paling lama 30 hari kerja setelah dokumen lengkap, dan calon yang tidak disetujui baru bisa diajukan lagi paling cepat enam bulan kemudian.

Apa itu uji kemampuan dan kepatutan OJK?

Uji kemampuan dan kepatutan, atau fit and proper test, adalah cara OJK memastikan bahwa orang yang memiliki, mengelola atau mengawasi lembaga jasa keuangan (LJK) layak memegang peran itu. POJK 27/POJK.03/2016 menyebut mereka Pihak Utama, yaitu pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh signifikan pada LJK (Pasal 1 angka 2).

Aturan ini berlaku sejak 1 Agustus 2016 untuk LJK selain perusahaan pergadaian (Pasal 38). Sederhananya, sebelum seseorang duduk di kursi direksi bank, asuransi atau perusahaan pembiayaan, OJK harus menyetujuinya lebih dulu.

Istilah yang sama juga dipakai untuk seleksi calon Dewan Komisioner OJK oleh DPR, tetapi itu proses yang berbeda dan tidak dibahas di sini.

Siapa yang wajib mengikuti uji kemampuan dan kepatutan?

Yang wajib adalah calon Pihak Utama, dan daftarnya berbeda menurut jenis LJK (Pasal 2 ayat 2). Tabel ini merangkum daftar itu dari salinan resmi POJK 27/2016.

Jenis LJKPihak Utama yang wajib dinilai
Bank, perusahaan efek, penasihat investasiPemegang saham pengendali (PSP), direksi, komisaris
Perusahaan perasuransianPengendali, direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), auditor internal, aktuaris perusahaan
Dana pensiun pemberi kerjaDireksi, komisaris, DPS
Perusahaan pembiayaan, lembaga penjamin, modal ventura, pergadaianPSP, direksi, komisaris, DPS

Butir untuk dana pensiun lembaga keuangan (Pasal 2 ayat 2 huruf f) sudah dicabut oleh POJK 35 Tahun 2024 tentang perizinan dan kelembagaan dana pensiun, yang berlaku sejak 23 Desember 2024.

Yang paling penting bagi perusahaan adalah Pasal 2 ayat 4. Calon direksi, komisaris atau DPS yang belum disetujui OJK dilarang menjalankan tugasnya, walaupun RUPS sudah menyetujui dan mengangkatnya. Artinya, keputusan RUPS saja belum cukup, dan kandidat belum boleh bekerja sebagai direktur sampai surat persetujuan OJK terbit.

Apa saja syarat uji kemampuan dan kepatutan?

Calon direksi dan komisaris dinilai pada tiga syarat: integritas, reputasi keuangan dan kompetensi (Pasal 4 huruf c). Calon PSP dinilai pada integritas dan kelayakan keuangan, karena perannya adalah pemilik, bukan pengelola.

SyaratIsi minimal menurut POJK 27/2016Pasal
IntegritasCakap melakukan perbuatan hukum, berakhlak baik termasuk tidak pernah dipidana dalam jangka waktu tertentu, berkomitmen mematuhi aturan dan mengembangkan LJK yang sehat, tidak termasuk pihak yang dilarangPasal 5
Reputasi keuanganTidak punya kredit atau pembiayaan macet, tidak pernah dinyatakan pailit, dan tidak pernah menjadi pengurus atau pemegang saham yang dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan pailit dalam 5 tahun terakhirPasal 6
KompetensiPaling sedikit pengetahuan dan/atau pengalaman yang mendukung pengelolaan LJKPasal 8
Kelayakan keuangan (PSP)Reputasi keuangan, kemampuan keuangan untuk mendukung bisnis LJK, dan komitmen membantu saat LJK kesulitanPasal 7

Ada juga syarat prosedural. Calon yang sedang menjalani proses hukum, sedang dinilai OJK di posisi lain, atau sedang dinilai ulang karena ada indikasi masalah tidak dapat diajukan (Pasal 9). Sederhananya, pastikan kandidat Anda tidak punya kredit macet, tidak sedang berperkara, dan tidak sedang dalam proses penilaian lain sebelum namanya diajukan.

Bagaimana prosesnya dan berapa lama?

OJK wajib memutus paling lama 30 hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap, dan hasilnya hanya dua: disetujui atau tidak disetujui (Pasal 21). Hitungan ini baru berjalan setelah dokumen lengkap, dan OJK dapat mengembalikan permohonan yang dokumennya tidak lengkap (Pasal 10 ayat 4).

LangkahSiapaPasal
1. Penilaian sendiri (self assessment) atas syarat calonLJKPasal 17
2. Permohonan dengan dokumen administratif, diajukan direksi LJKLJKPasal 10
3. Penilaian administratifOJKPasal 16
4. Klarifikasi bila ada informasi negatif, calon belum berpengalaman di LJK Indonesia yang relevan, atau pernah tidak disetujuiOJK dan calonPasal 18
5. Keputusan tertulis, paling lama 30 hari kerjaOJKPasal 21

Untuk perusahaan perasuransian, lembaga penjamin dan dana pensiun, SEOJK 23/SEOJK.05/2023 yang berlaku sejak 12 Desember 2023 mengatur bahwa presentasi dan klarifikasi dilakukan melalui video conference, atau tatap muka di kantor OJK dalam kondisi tertentu. Artinya, di sektor ini sesi presentasi dan klarifikasi pada dasarnya bisa diikuti dari jarak jauh.

Apa yang terjadi jika calon tidak disetujui?

Jika calon tidak disetujui tetapi sudah diangkat, LJK wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatannya (Pasal 26 ayat 1). Jika tidak ada aturan sektor yang mengatur pelaporannya, pembatalan itu dilaporkan ke OJK paling lambat 7 hari kerja setelah RUPS (Pasal 26 ayat 3).

Calon yang tidak disetujui baru bisa diajukan lagi paling cepat enam bulan sejak tanggal penetapan (Pasal 27 ayat 1). Ada pengecualian untuk penolakan karena kompetensi: calon bisa diajukan lebih cepat untuk bidang jabatan lain yang setingkat atau lebih rendah di LJK yang sama, di LJK sejenis yang lebih kecil, atau di LJK lain, dengan bukti peningkatan kompetensi (Pasal 27 ayat 2 dan 3). Sederhananya, penolakan karena kurang pengalaman bisa diperbaiki lebih cepat, sedangkan penolakan karena integritas berarti menunggu minimal enam bulan.

OJK juga dapat membatalkan persetujuan yang sudah terbit jika informasi yang disampaikan ternyata tidak benar, atau jika otoritas lain memberi informasi bahwa orang itu tidak lagi memenuhi syarat (Pasal 28).

Aturan mana yang berlaku untuk sektor Anda?

POJK 27/2016 adalah aturan dasar untuk bank, pasar modal, perasuransian, pembiayaan, penjaminan, modal ventura dan pergadaian, dan aturan sektor tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengannya (Pasal 37). Kami tidak menemukan pencabutan menyeluruh atas POJK ini per November 2026, tetapi ada perubahan per sektor.

  • Dana pensiun lembaga keuangan: butir Pasal 2 ayat 2 huruf f dicabut POJK 35/2024.
  • Perasuransian, penjaminan, dana pensiun: tata cara rinci ada di SEOJK 23/SEOJK.05/2023.
  • Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan kripto: POJK 16 Tahun 2025 mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan tersendiri untuk pedagang, bursa, kustodian, agregator dan penyelenggara lain di sektor ini, berlaku 1 Oktober 2025 (Investortrust).

Dalam praktiknya, periksa juga surat edaran OJK untuk sektor Anda sebelum menyusun dokumen, karena daftar dokumen administratif diatur di tingkat itu.

Bagaimana merencanakan rekrutmen direksi di sektor keuangan?

Rencanakan jadwal dari belakang: kandidat baru bisa menjabat setelah persetujuan OJK, sehingga waktu pencarian dan waktu penilaian harus dijumlahkan. Batas 30 hari kerja kira-kira sama dengan enam minggu kalender sebelum hari libur, dan jika pencarian kandidat memakan 4 sampai 8 minggu, total waktunya sekitar 10 sampai 14 minggu dari awal pencarian sampai direktur bisa bertugas. Perkiraan ini mengandaikan dokumen langsung lengkap dan tidak ada klarifikasi tambahan.

Beberapa langkah yang langsung mengikuti pasal di atas:

  1. Periksa reputasi keuangan dan perkara hukum kandidat sebelum shortlist final, karena keduanya bisa menghentikan proses (Pasal 6, 9 dan 19).
  2. Siapkan self assessment LJK bersamaan dengan surat penawaran, bukan setelahnya (Pasal 17).
  3. Tulis di surat penawaran bahwa tanggal mulai menjabat mengikuti tanggal persetujuan OJK (Pasal 2 ayat 4).
  4. Siapkan kandidat cadangan, karena calon yang ditolak tidak bisa diajukan lagi selama enam bulan (Pasal 27).

Gaji dan tunjangan anggota direksi yang diangkat RUPS ditetapkan RUPS atau dewan komisaris, sebagaimana dijelaskan dalam panduan remunerasi direksi dan komisaris. Jika Anda memakai jasa pencarian kandidat, model fee dan pajak jasa headhunter membantu Anda memperkirakan biayanya.

Perlu kandidat direksi yang siap dinilai OJK?

Jesson Global menjalankan executive search untuk jabatan Director ke atas, dengan klien di sektor perbankan dan keuangan seperti OCBC Bank, IBK Bank dan AstraPay. Setiap pencarian dipimpin konsultan senior dan menghasilkan shortlist 3 sampai 5 profil yang sudah diverifikasi, sehingga Anda bisa memeriksa syarat OJK sebelum memilih.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama proses fit and proper test OJK?

OJK wajib menetapkan hasil paling lama 30 hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap, menurut POJK 27/POJK.03/2016 Pasal 21. Waktu ini tidak termasuk masa menyiapkan dokumen dan self assessment oleh LJK. Jika dokumen tidak lengkap, OJK dapat mengembalikan permohonan, sehingga hitungan 30 hari kerja belum berjalan.

Apa saja syarat uji kemampuan dan kepatutan OJK?

Calon direksi dan komisaris dinilai pada integritas, reputasi keuangan dan kompetensi. Reputasi keuangan berarti tidak punya kredit atau pembiayaan macet, tidak pernah dinyatakan pailit, dan tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan pailit dalam lima tahun terakhir. Kompetensi berarti punya pengetahuan atau pengalaman yang mendukung pengelolaan LJK. Calon pemegang saham pengendali juga dinilai pada kelayakan keuangannya.

Apakah direktur boleh mulai bekerja sebelum lulus uji OJK?

Tidak. POJK 27/POJK.03/2016 Pasal 2 ayat 4 melarang calon direksi, komisaris atau DPS menjalankan tugasnya sebelum mendapat persetujuan OJK, walaupun RUPS sudah mengangkatnya. Jika OJK kemudian tidak menyetujui, LJK wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan tersebut.

Bisakah calon yang tidak lulus mengikuti uji lagi?

Bisa, paling cepat enam bulan sejak tanggal penetapan tidak disetujui. Jika penolakan karena kompetensi, calon dapat diajukan lebih cepat untuk jabatan lain yang setingkat atau lebih rendah, di LJK sejenis yang lebih kecil, atau di LJK lain. Pengajuan ulang itu harus disertai bukti peningkatan kompetensi, menurut Pasal 27.

Apakah POJK 27/POJK.03/2016 masih berlaku?

Kami tidak menemukan pencabutan menyeluruh per November 2026. POJK 35/2024 mencabut satu butir tentang dana pensiun lembaga keuangan, SEOJK 23/SEOJK.05/2023 memakai POJK 27/2016 sebagai dasar untuk asuransi dan dana pensiun, dan POJK 16/2025 mengatur sektor teknologi keuangan dan kripto secara terpisah sejak 1 Oktober 2025.

← Back to Insights