Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan: Berapa Persen?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung perusahaan: JHT 3,7%, JP 2%, JKM 0,3%, JKK 0,24 sampai 1,74%. Lengkap dengan contoh hitungan bulanan.
Perusahaan menanggung 6,24% sampai 7,74% dari upah sebulan setiap karyawan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Angka itu terdiri dari JHT 3,7%, JP 2%, JKM 0,3%, dan JKK 0,24% sampai 1,74% tergantung tingkat risiko pekerjaan, menurut daftar besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan sendiri membayar 2% untuk JHT dan 1% untuk JP, yang dipotong dari gaji.
Berapa persen iuran yang dibayar perusahaan?
Perusahaan membayar JHT 3,7%, JP 2%, JKM 0,3%, dan JKK sesuai tingkat risiko. Jika JKK berada di tingkat terendah (0,24%), total beban perusahaan 6,24% dari upah. Pada tingkat tertinggi (1,74%), totalnya 7,74%.
Hitungannya sederhana: 3,7% + 2% + 0,3% = 6%, lalu tambahkan tarif JKK perusahaan Anda. Persentase ini dikenakan pada upah sebulan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan catatan khusus untuk JP yang memiliki batas upah (dibahas di bawah).
Siapa membayar apa untuk tiap program?
JKK dan JKM ditanggung penuh perusahaan, sedangkan JHT dan JP dibagi antara perusahaan dan karyawan. Tabel berikut merangkum besaran untuk peserta penerima upah, mengikuti halaman kepesertaan penerima upah dan artikel besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
| Program | Perusahaan | Karyawan |
|---|---|---|
| JHT (Jaminan Hari Tua) | 3,7% | 2% |
| JP (Jaminan Pensiun) | 2% | 1% |
| JKM (Jaminan Kematian) | 0,3% | 0% |
| JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) | 0,24% sampai 1,74% | 0% |
| JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) | Tidak tercantum | Tidak tercantum |
Untuk JHT, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa peserta penerima upah membayar total 5,7% dari upah sebulan, yaitu 3,7% dari pemberi kerja dan 2% dari pekerja. Untuk JP, total iuran bagi pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3%, dengan 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja.
Berapa tarif JKK untuk tiap tingkat risiko?
Tarif JKK ditentukan oleh tingkat risiko kerja di perusahaan, dari 0,24% sampai 1,74% dari upah sebulan, dan seluruhnya dibayar perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan lima tingkat:
| Tingkat risiko | Tarif JKK |
|---|---|
| Sangat rendah | 0,24% |
| Rendah | 0,54% |
| Sedang | 0,89% |
| Tinggi | 1,27% |
| Sangat tinggi | 1,74% |
Cek tingkat risiko yang tercatat untuk perusahaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyusun anggaran, karena selisih antara tingkat terendah dan tertinggi mencapai 1,5 poin persentase dari upah.
Berapa biaya BPJS Ketenagakerjaan per karyawan? Contoh hitungan
Untuk karyawan bergaji Rp8 juta dengan JKK tingkat sedang (0,89%), perusahaan membayar Rp551.200 per bulan. Untuk gaji Rp15 juta dengan tingkat yang sama, bebannya Rp944.448 per bulan karena JP dihitung dari batas upah, bukan dari seluruh gaji.
BPJS Ketenagakerjaan menyebut dasar perhitungan iuran dengan upah maksimal Rp10.547.400. Halaman tersebut tidak mencantumkan tahun berlakunya angka itu, jadi cocokkan dengan angka terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan saat menghitung. Contoh di bawah memakai angka tersebut untuk JP. Untuk JHT dan JKM, contoh memakai upah penuh karena sumber yang kami baca tidak menyebut batas upah untuk program-program itu; konfirmasikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk gaji tinggi.
| Komponen (beban perusahaan) | Gaji Rp8.000.000 | Gaji Rp15.000.000 |
|---|---|---|
| JHT 3,7% | Rp296.000 | Rp555.000 |
| JP 2% | Rp160.000 | Rp210.948 |
| JKM 0,3% | Rp24.000 | Rp45.000 |
| JKK 0,89% (risiko sedang) | Rp71.200 | Rp133.500 |
| Total per bulan | Rp551.200 | Rp944.448 |
| Persen dari gaji | 6,89% | 6,30% |
| Setahun (12 bulan) | Rp6.614.400 | Rp11.333.376 |
Pada gaji Rp15 juta, JP dihitung dari Rp10.547.400 (2% = Rp210.948), sehingga persentase total terhadap gaji turun dari 6,89% ke 6,30%. Contoh ini memakai gaji pokok saja. Jika karyawan menerima tunjangan tetap, tambahkan ke dasar upah, seperti dijelaskan di bagian pelaporan upah di bawah.
Apa itu batas upah JP dan mengapa penting?
Batas upah JP adalah plafon gaji yang dipakai menghitung iuran dan manfaat pensiun, sehingga iuran JP tidak naik proporsional untuk gaji di atasnya. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, dasar perhitungan iuran memakai upah maksimal Rp10.547.400, dan manfaat JP bulanan tahun 2026 berkisar dari minimal Rp411.400 sampai maksimal Rp4.932.300.
Bagi perusahaan, artinya biaya JP per karyawan berhenti naik di sekitar Rp210.948 per bulan dari porsi pemberi kerja (2% dari Rp10.547.400), berapa pun gaji di atas batas itu. Karena angka plafon dapat berubah, cocokkan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebelum memakai angka dari templat anggaran lama.
Bagaimana dengan JKP? Apakah perusahaan membayar tambahan?
Tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak mencantumkan porsi pemberi kerja untuk JKP. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, iuran JKP ditetapkan 0,36% dari upah, terdiri dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%. JKP tidak lagi diambil dari rekomposisi JKM.
Artinya, 0,14% itu berasal dari iuran JKK yang sudah Anda bayar, bukan tagihan baru. Berdasarkan PP 6/2025, manfaat uang tunai JKP naik menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan (sebelumnya 45% untuk bulan pertama sampai ketiga dan 25% untuk bulan keempat sampai keenam), dengan batas upah Rp5 juta, berlaku sejak 7 Februari 2025.
Apa yang perlu dijaga dalam pelaporan upah?
Laporkan seluruh penghasilan karyawan sebagai dasar iuran, bukan sebagian saja. BPJS Ketenagakerjaan menyatakan dasar perhitungan mencakup gaji pokok maupun tunjangan tetap, dan perusahaan perlu memperbarui data gaji secara rutin dan tepat waktu.
Data gaji yang tidak sesuai dapat memengaruhi manfaat yang diterima karyawan di kemudian hari. Halaman BPJS tersebut tidak menyebut sanksi bagi perusahaan, jadi untuk konsekuensi hukum keterlambatan atau kekurangan pembayaran, rujuk peraturan yang berlaku atau konsultasikan dengan penasihat hukum Anda.
Setiap kenaikan gaji, promosi, atau pergantian struktur tunjangan mengubah dasar iuran. Masukkan pembaruan data gaji ke dalam kalender penggajian bulanan, sehingga angka di slip gaji dan angka di BPJS Ketenagakerjaan selalu sama.
Cara memasukkan BPJS ke anggaran perekrutan
Saat menetapkan penawaran gaji untuk posisi baru, tambahkan 6,24% sampai 7,74% dari upah (sebelum efek batas upah JP) sebagai beban BPJS Ketenagakerjaan di luar gaji yang diterima karyawan. Untuk posisi senior, biaya ini perlu dilihat bersama komponen lain seperti tunjangan dan fee jasa perekrutan; lihat juga rincian biaya jasa headhunter untuk komponen fee dan pajaknya.
Jika Anda sedang menyusun anggaran untuk perekrutan direktur atau pimpinan, tim executive search Jesson Global dapat membahas kebutuhan peran Anda. Jesson Global Indonesia menjalankan pencarian eksekutif dengan jangka waktu empat sampai delapan minggu dari kickoff sampai penempatan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan dan karyawan?
Perusahaan membayar JHT 3,7%, JP 2%, JKM 0,3%, dan JKK 0,24% sampai 1,74%. Karyawan membayar JHT 2% dan JP 1%, dipotong dari gaji. Jadi karyawan menanggung 3% dari upah, sedangkan perusahaan menanggung 6,24% sampai 7,74%.
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan?
Kalikan upah sebulan yang dilaporkan dengan persentase tiap program: 3,7% untuk JHT, 2% untuk JP (dari upah sampai batas Rp10.547.400), 0,3% untuk JKM, dan tarif JKK sesuai tingkat risiko. Jumlahkan hasilnya. Contoh lengkap untuk gaji Rp8 juta dan Rp15 juta ada di tabel di atas.
Apakah JKK dan JKM dibayar karyawan?
Tidak. Berdasarkan daftar besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, JKK dan JKM ditanggung penuh oleh perusahaan, sehingga tidak ada potongan untuk dua program ini pada slip gaji karyawan.
Apakah perusahaan membayar iuran JKP secara terpisah?
Tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak mencantumkan porsi pemberi kerja untuk JKP. Iuran JKP 0,36% bersumber dari rekomposisi JKK 0,14% dan iuran pemerintah pusat 0,22%, menurut BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah angka ini berlaku untuk semua jenis karyawan?
Angka di atas untuk peserta penerima upah. Peserta bukan penerima upah memiliki skema iuran terpisah di BPJS Ketenagakerjaan, dan iuran BPJS Kesehatan diatur terpisah serta tidak dibahas di artikel ini.
← Back to Insights