Direksi BPR: Syarat Fit and Proper Test OJK dan Jadwal RUPS
Calon direksi BPR wajib disetujui OJK lewat fit and proper test sebelum menjabat. Lihat POJK 7/2024 dan 9/2024: syarat D3, sertifikat, domisili, dan RUPS.
Fit and proper test direksi BPR diwajibkan oleh POJK 7 Tahun 2024, dan penilaiannya dijalankan menurut POJK 27/POJK.03/2016. Calon direksi dan komisaris BPR harus disetujui OJK sebelum menjabat, dan OJK memutus paling lama 30 hari kerja setelah dokumen lengkap. Setelah disetujui, BPR wajib menggelar RUPS pengangkatan paling lama 60 hari kerja, atau persetujuan itu batal.
POJK apa yang mengatur fit and proper test direksi BPR?
Tiga POJK bekerja bersama: POJK 7/2024 mewajibkan persetujuan OJK, POJK 9/2024 menetapkan syarat tata kelola direksi, sedangkan POJK 27/2016 mengatur cara penilaiannya. Pasal 48 POJK 7/2024 mewajibkan BPR dan BPR Syariah "mengajukan calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan OJK sebelum menduduki jabatannya".
POJK 7/2024 berlaku sejak 30 April 2024, sedangkan POJK 9 Tahun 2024 berlaku sejak 1 Juli 2024 dan mencabut POJK 4/POJK.03/2015 tentang tata kelola BPR. Artinya, pedoman pencalonan direksi yang masih mengacu pada POJK 4/2015 perlu diperbarui.
Proses penilaian secara umum untuk semua jenis lembaga jasa keuangan kami jelaskan di panduan uji kemampuan dan kepatutan OJK. Artikel ini fokus pada aturan yang khusus berlaku bagi BPR dan BPR Syariah.
Apa syarat calon direksi BPR?
Calon direksi BPR harus lulus penilaian integritas, reputasi keuangan dan kompetensi, berpendidikan paling rendah D3, memegang sertifikat kompetensi kerja, dan tinggal dekat kantor pusat. Tabel berikut merangkum syarat dari kedua POJK.
| Syarat | Isi ketentuan | Pasal |
|---|---|---|
| Penilaian OJK | Integritas, reputasi keuangan dan kompetensi, disetujui sebelum menjabat | POJK 7/2024 Pasal 48 |
| Pendidikan | Paling rendah diploma tiga (D3) | POJK 7/2024 Pasal 46(1) |
| Sertifikat | Sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku dari LSP | POJK 7/2024 Pasal 46(2) |
| Tempat tinggal | Provinsi yang sama dengan kantor pusat, atau kabupaten/kota berbatasan langsung di provinsi lain | POJK 9/2024 Pasal 15 |
| Kepemilikan saham | Tidak memiliki 25% atau lebih modal disetor bank, atau menjadi pengendali bank atau perusahaan lain | POJK 9/2024 Pasal 17(2) |
| Hubungan keluarga | Mayoritas direksi tidak boleh berhubungan keluarga sampai derajat kedua dengan direksi atau komisaris lain | POJK 9/2024 Pasal 17(1) |
| Rangkap jabatan | Dilarang, kecuali pengurus asosiasi BPR atau lembaga pendidikan untuk SDM BPR | POJK 9/2024 Pasal 18 |
Syarat tempat tinggal paling sering memengaruhi pencarian kandidat. Pasal 15 POJK 9/2024 mewajibkan "seluruh anggota Direksi wajib bertempat tinggal di provinsi yang sama" dengan kantor pusat, atau di kabupaten/kota provinsi lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota lokasi kantor pusat. Sederhananya, direktur BPR di Jawa Tengah harus tinggal di Jawa Tengah atau di daerah tetangga yang berbatasan langsung, sehingga kandidat dari luar daerah perlu bersedia pindah.
Larangan rangkap jabatan juga ketat. Direktur BPR tidak boleh menjabat di bank, lembaga jasa keuangan, perusahaan atau lembaga lain, dan pengecualiannya hanya untuk pengurus asosiasi industri BPR atau lembaga pendidikan SDM BPR (Pasal 18). Dalam praktiknya, kandidat yang masih menjadi komisaris di perusahaan keluarga harus melepas jabatan itu sebelum menjabat.
Calon dari regulator punya masa tunggu. Calon direksi atau komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat lembaga pengatur atau pengawas BPR atau lembaga jasa keuangan lain baru dapat diangkat setelah berhenti efektif dan menjalani masa tunggu paling singkat enam bulan (POJK 9/2024 Pasal 108).
Berapa jumlah direksi dan komisaris yang wajib dimiliki BPR?
Setiap BPR wajib memiliki paling sedikit dua direktur dan dua komisaris (POJK 7/2024 Pasal 44 dan 45), dan BPR dengan modal inti Rp50 miliar atau lebih wajib memiliki paling sedikit tiga. Jumlah komisaris tidak boleh melebihi jumlah direksi.
| Modal inti | Direksi minimum | Komisaris minimum | Komisaris independen |
|---|---|---|---|
| Rp50 miliar atau lebih | 3 orang | 3 orang | Paling sedikit 50% dari komisaris |
| Kurang dari Rp50 miliar | 2 orang | 2 orang | Tidak diatur dalam Pasal 42(1) |
Sumber: POJK 9/2024 Pasal 10, 34 dan 42.
Setiap BPR juga wajib memiliki satu direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan (Pasal 72). Di BPR dengan modal inti Rp50 miliar atau lebih, direktur kepatuhan wajib independen dan berkompetensi di bidang kepatuhan, sedangkan di BPR yang lebih kecil ia tidak boleh terlibat dalam keputusan operasional penyaluran dana, penghimpunan dana dan pengadaan (Pasal 73). Artinya, direktur kepatuhan tidak bisa sekaligus memutus kredit.
Untuk komisaris, seluruh anggota wajib berkedudukan di Indonesia dan paling sedikit satu orang tinggal di provinsi kantor pusat atau provinsi yang berbatasan langsung (Pasal 37). Komisaris juga dilarang merangkap sebagai komisaris di lebih dari dua BPR lain (Pasal 40).
Bagaimana urutan RUPS dan persetujuan OJK?
BPR boleh menggelar RUPS sebelum atau sesudah persetujuan OJK, tetapi akibat hukumnya berbeda. POJK 7/2024 mengatur kedua urutan itu dalam Pasal 49 dan Pasal 50.
| Urutan | Aturannya | Kapan direktur mulai menjabat |
|---|---|---|
| OJK menyetujui dulu, lalu RUPS | RUPS wajib digelar paling lama 60 hari kerja setelah persetujuan, atau persetujuan batal | Sejak tanggal yang ditetapkan RUPS |
| RUPS dulu, lalu OJK menyetujui | Tidak perlu RUPS ulang | Sejak tanggal penetapan hasil penilaian OJK |
Batas 60 hari kerja itu setara sekitar 12 minggu kalender sebelum hari libur. Sederhananya, jika BPR menunda RUPS terlalu lama setelah calon disetujui, seluruh proses penilaian harus diulang dari awal.
Pengangkatan oleh RUPS sebelum persetujuan tidak memberi hak menjabat. Pasal 2 ayat (4) POJK 27/2016 melarang calon yang belum disetujui menjalankan tugas, walaupun sudah diangkat RUPS, dan Pasal 50 POJK 7/2024 menetapkan bahwa masa jabatannya baru dimulai pada tanggal keputusan OJK.
Berapa lama prosesnya, dan apa akibatnya jika tidak lulus?
Setelah BPR melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas calon, OJK wajib memutus paling lama 30 hari kerja setelah dokumen lengkap (POJK 27/2016 Pasal 17 dan Pasal 21). Itu sekitar enam minggu kalender sebelum hari libur.
Jika pencarian kandidat memakan waktu empat sampai delapan minggu, seperti rentang yang dipublikasikan Jesson Global untuk layanan executive search, total waktu sampai direktur baru boleh bertugas sekitar 10 sampai 14 minggu. Perkiraan ini mengasumsikan dokumen lengkap pada pengajuan pertama dan sertifikat kompetensi kandidat sudah ada.
Calon yang tidak disetujui umumnya baru dapat diajukan kembali paling cepat enam bulan setelah keputusan (POJK 27/2016 Pasal 27). Dalam praktiknya, BPR sebaiknya menyiapkan calon cadangan, karena kursi direksi yang kosong tetap harus memenuhi jumlah minimum.
Aturan untuk lembaga keuangan nonbank berbeda di beberapa hal, misalnya soal direksi WNA, dan kami bahas di panduan fit and proper test perusahaan pembiayaan.
Daftar periksa sebelum mengajukan calon direksi BPR
Setiap butir berikut berasal dari pasal yang dapat menggagalkan pencalonan atau membatalkan persetujuan.
- Pendidikan paling rendah D3 dan sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku (POJK 7/2024 Pasal 46).
- Tempat tinggal di provinsi kantor pusat atau daerah berbatasan langsung (POJK 9/2024 Pasal 15).
- Tidak ada jabatan lain di luar pengecualian Pasal 18.
- Tidak memiliki 25% atau lebih saham bank, dan bukan pengendali bank atau perusahaan lain (Pasal 17).
- Komposisi hubungan keluarga direksi dan komisaris memenuhi Pasal 17 ayat (1).
- Masa tunggu enam bulan bagi calon dari regulator atau pengawas (Pasal 108).
- Jadwal RUPS paling lama 60 hari kerja setelah persetujuan OJK (POJK 7/2024 Pasal 49).
- Self assessment dan dokumen permohonan disiapkan sebelum penawaran final (POJK 27/2016 Pasal 17).
Jika BPR Anda perlu mengisi kursi direksi atau direktur kepatuhan, tim executive search kami dapat memetakan kandidat yang memenuhi saringan di atas dan menyerahkan tiga sampai lima profil terverifikasi.
Pertanyaan yang sering diajukan
POJK apa yang mengatur fit and proper test direksi BPR?
POJK 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah mewajibkan calon direksi dan komisaris disetujui OJK sebelum menjabat, dan penilaiannya dilakukan menurut POJK 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan. Syarat tata kelola direksi, seperti jumlah, tempat tinggal dan rangkap jabatan, diatur POJK 9 Tahun 2024, yang mencabut POJK 4/POJK.03/2015.
Apa syarat pendidikan dan sertifikat direksi BPR?
Pasal 46 POJK 7/2024 mewajibkan anggota direksi BPR berpendidikan formal paling rendah setingkat diploma tiga. Anggota direksi dan komisaris juga wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi profesi. Sertifikat milik direktur dapat dipakai juga sebagai sertifikat komisaris.
Apakah direksi BPR harus tinggal di provinsi yang sama dengan kantor pusat?
Ya. Pasal 15 POJK 9/2024 mewajibkan seluruh direksi tinggal di provinsi yang sama dengan kantor pusat BPR, atau di kabupaten/kota provinsi lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota lokasi kantor pusat. Untuk komisaris, aturannya lebih longgar: semua berkedudukan di Indonesia dan paling sedikit satu orang tinggal di provinsi kantor pusat atau provinsi tetangganya.
Apa yang terjadi jika RUPS tidak digelar setelah OJK menyetujui calon direksi?
Pasal 49 POJK 7/2024 mewajibkan RUPS pengangkatan digelar paling lama 60 hari kerja setelah tanggal persetujuan OJK. Jika RUPS tidak dapat digelar dalam waktu itu, persetujuan OJK batal dan tidak berlaku, sehingga calon harus diajukan ulang. BPR yang menggelar RUPS lebih dulu tidak perlu RUPS ulang setelah OJK menyetujui.
← Back to Insights