---
title: "Fit and Proper Test Perusahaan Pembiayaan: POJK dan Syarat"
canonical_url: "https://www.jessonglobal.com/insights/fit-and-proper-test-perusahaan-pembiayaan"
last_updated: "2026-11-04T22:34:42.613Z"
meta:
  description: "Direksi dan komisaris perusahaan pembiayaan wajib lulus fit and proper test OJK. Lihat POJK yang berlaku, syarat jumlah, WNA, domisili, dan sertifikasi."
  "og:description": "Direksi dan komisaris perusahaan pembiayaan wajib lulus fit and proper test OJK. Lihat POJK yang berlaku, syarat jumlah, WNA, domisili, dan sertifikasi."
  "og:title": "Fit and Proper Test Perusahaan Pembiayaan: POJK dan Syarat"
  "twitter:description": "Direksi dan komisaris perusahaan pembiayaan wajib lulus fit and proper test OJK. Lihat POJK yang berlaku, syarat jumlah, WNA, domisili, dan sertifikasi."
  "twitter:title": "Fit and Proper Test Perusahaan Pembiayaan: POJK dan Syarat"
---

Jesson Global — Home

**For Employers**[**Sector Leadership Hiring**](https://www.jessonglobal.com/insights/topics/sector)Nov 4, 2026·8 min read

# Fit and Proper Test Perusahaan Pembiayaan: POJK dan Syarat

Direksi dan komisaris perusahaan pembiayaan wajib lulus fit and proper test OJK. Lihat POJK yang berlaku, syarat jumlah, WNA, domisili, dan sertifikasi.

![Jessica Baware](https://www.jessonglobal.com/_ipx/fit_cover&pos_top&q_76&s_44x44/cms-media/jessica-baware.jpeg)

By [**Jessica Baware**](https://www.jessonglobal.com/about#team)

Co-Founder & CEO, Jesson Global

Fit and proper test perusahaan pembiayaan diatur oleh [~~POJK 27/POJK.03/2016~~](https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-tentang-Penilaian-Kemampuan-dan-Kepatutan-bagi-Pihak-Utama-Lembaga-Jasa-Keuangan.aspx), dan calon direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah serta pemegang saham pengendali wajib disetujui OJK sebelum menjabat. Sejak 31 Desember 2024, [~~POJK 48 Tahun 2024~~](https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-48-Tahun-2024-Tata-Kelola-yang-baik-bagi-Lembaga-Pembiayaan-Perusahaan-Modal-Ventura-LKM-dan-LJK-Lainnya.aspx) menambah syarat jumlah, kewarganegaraan dan domisili direksi. OJK memutus paling lama 30 hari kerja setelah dokumen lengkap.

## POJK apa yang mengatur fit and proper test perusahaan pembiayaan?

Prosedur penilaiannya tetap POJK 27/POJK.03/2016, sedangkan syarat tata kelola direksi dan komisaris kini ada di POJK 48/2024. Pasal 22 POJK 48/2024 mewajibkan perusahaan memastikan "setiap calon anggota Direksi memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan", dan penilaian itu dijalankan sesuai POJK tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama.

POJK 48/2024 berlaku untuk semua PVML, yaitu perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian dan _fintech lending_ (Pasal 1 angka 1). Aturan ini mencabut POJK 30/POJK.05/2014 tentang tata kelola perusahaan pembiayaan, menurut halaman regulasi OJK. Artinya, pedoman internal yang masih merujuk POJK 30/2014 perlu diperbarui.

Proses penilaian secara umum, termasuk tabel pihak utama untuk setiap jenis lembaga jasa keuangan, kami bahas di panduan [~~uji kemampuan dan kepatutan OJK~~](https://www.jessonglobal.com/insights/uji-kemampuan-dan-kepatutan-ojk). Artikel ini fokus pada aturan yang khusus berlaku bagi perusahaan pembiayaan.

## Siapa saja yang wajib lulus fit and proper test?

Di perusahaan pembiayaan, pihak utama yang wajib disetujui OJK adalah pemegang saham pengendali (PSP), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS). Daftar ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) POJK 27/2016.

Persetujuan harus ada sebelum orang tersebut bertindak, dan keputusan RUPS saja tidak cukup. Pasal 2 ayat (4) POJK 27/2016 melarang calon direksi atau komisaris yang belum disetujui menjalankan tugas, walaupun sudah diangkat oleh RUPS. Sederhananya, RUPS memilih orangnya, tetapi OJK yang menentukan kapan orang itu boleh mulai bekerja.

OJK menilai integritas, reputasi keuangan dan kompetensi calon direksi dan komisaris (Pasal 4). Reputasi keuangan mencakup tidak memiliki kredit atau pembiayaan macet dan tidak terkait kepailitan dalam lima tahun terakhir (Pasal 6).

## Berapa jumlah direksi dan komisaris yang wajib dimiliki?

Jumlah minimum bergantung pada total aset, dengan batas Rp250 miliar. Tabel berikut merangkum Pasal 12 dan Pasal 32 POJK 48/2024.

| **Total aset** | **Direksi minimum** | **Dewan Komisaris minimum** |
| --- | --- | --- |
| Lebih dari Rp250 miliar | 3 orang | 2 orang |
| Sampai dengan Rp250 miliar | 2 orang | 1 orang |

Jumlah komisaris tidak boleh melebihi jumlah direksi (Pasal 32 ayat (3)), dan salah satu direktur wajib diangkat sebagai direktur utama (Pasal 13). Direktur utama tidak boleh merupakan pemegang saham perseorangan di perusahaan yang sama atau memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan pemegang saham perseorangan tersebut. Artinya, pemilik perorangan atau kerabat dekatnya tidak bisa sekaligus menjadi direktur utama.

Kekosongan juga punya tenggat. Jika direktur berhenti dan jumlah direksi turun di bawah minimum, perusahaan wajib mengangkat pengganti paling lambat enam bulan sejak tanggal tersebut (Pasal 19). Dalam praktiknya, enam bulan itu harus cukup untuk mencari kandidat dan menyelesaikan fit and proper test.

## Bolehkah direksi atau komisaris perusahaan pembiayaan berkewarganegaraan asing?

Boleh, tetapi hanya jika kepemilikan asing paling sedikit 25%, dan setengah dari direksi tetap harus WNI. Pasal 14 dan Pasal 34 POJK 48/2024 mengatur komposisinya sebagai berikut.

| **Kepemilikan asing (langsung atau tidak langsung)** | **Direksi** | **Dewan Komisaris** |
| --- | --- | --- |
| Tidak ada | Seluruhnya WNI | Seluruhnya WNI |
| Kurang dari 25% | Seluruhnya WNI | Seluruhnya WNI |
| Paling sedikit 25% | Boleh WNA, paling sedikit 50% WNI | Boleh WNA, paling sedikit 50% WNI |

Domisili diatur terpisah dari kewarganegaraan. Seluruh anggota Direksi wajib berdomisili di Indonesia, dan direktur WNA wajib memiliki izin menetap serta izin bekerja dari instansi berwenang (Pasal 15). Untuk komisaris, kewajiban domisili di Indonesia berlaku bagi semua anggota jika kepemilikan asing di bawah 25%, sedangkan di atas 25% paling sedikit separuh komisaris harus berdomisili di Indonesia (Pasal 35).

Sederhananya, direksi selalu harus tinggal di Indonesia, sedangkan sebagian komisaris boleh tinggal di luar negeri jika pemegang saham asingnya cukup besar.

## Apa batas rangkap jabatan direksi dan komisaris?

Direktur perusahaan pembiayaan tidak boleh menjadi direktur atau pejabat eksekutif di perusahaan lain, dan hanya boleh menjadi komisaris di paling banyak dua perusahaan atau lembaga lain. Ketentuan ini ada di Pasal 20 ayat (1) POJK 48/2024, yang juga melarang direktur merangkap DPS di perusahaan yang sama atau jabatan lain yang menimbulkan benturan kepentingan.

Ada pengecualian yang sempit. Direktur boleh menjadi komisaris di anak perusahaan yang dikendalikan perusahaan pembiayaan untuk tugas fungsional, dengan persetujuan Dewan Komisaris, dan boleh menjabat di organisasi nirlaba (Pasal 20 ayat (2) dan (3)). Untuk komisaris, batasnya adalah kursi komisaris di paling banyak dua perusahaan atau lembaga lain (Pasal 40).

Satu larangan lain sering terlewat. Perusahaan dilarang mengangkat direktur yang masih menjadi pegawai atau pejabat OJK, atau mantan pegawai OJK yang berhenti kurang dari enam bulan (Pasal 21). Artinya, kandidat dari OJK perlu dicek tanggal berhentinya sebelum masuk daftar pendek.

## Sertifikasi apa yang wajib dimiliki?

Direksi dan komisaris perusahaan pembiayaan wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang pembiayaan dari LSP yang terdaftar di OJK. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) [~~POJK 43 Tahun 2024~~](https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-43-Tahun-2024-Pengembangan-Kualitas-Sumber-Daya-Manusia-Lembaga-Pembiayaan-PMV-LKM-LJK-Lainnya/POJK%2043%20Tahun%202024%20Pengembangan%20Kualitas%20Sumber%20Daya%20Manusia%20Lembaga%20Pembiayaan%20PMV%20LKM%20LJK%20Lainnya.pdf), yang diundangkan pada 27 Desember 2024.

| **Jabatan di perusahaan pembiayaan** | **Sertifikat wajib** |
| --- | --- |
| Anggota Direksi | Keahlian di bidang pembiayaan |
| Anggota Dewan Komisaris | Keahlian di bidang pembiayaan |
| Direktur dan pejabat satu tingkat di bawahnya yang membawahkan manajemen risiko | Keahlian di bidang manajemen risiko |
| Manajer dari kepala cabang sampai satu tingkat di bawah Direksi | Keahlian di bidang pembiayaan |
| Pegawai dan tenaga alih daya penagihan dan eksekusi agunan | Profesi di bidang penagihan |

POJK 43/2024 juga mewajibkan setiap PVML memiliki fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM, dan salah satu direktur harus membawahkan fungsi tersebut (Pasal 3). Sertifikat yang sudah diperoleh sebelumnya dari LSP terdaftar atau asosiasi tetap berlaku (Pasal 25). Dalam praktiknya, kandidat yang belum punya sertifikat bukan berarti gugur, tetapi waktu untuk memperolehnya perlu masuk jadwal rekrutmen.

## Berapa lama prosesnya, dan apa akibatnya jika tidak disetujui?

OJK wajib memutus paling lama 30 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima lengkap (Pasal 21 POJK 27/2016), atau sekitar enam minggu kalender sebelum hari libur. Sebelum mengajukan, perusahaan wajib melakukan penilaian sendiri (_self assessment_) atas calon (Pasal 17).

Jika pencarian kandidat memakan waktu empat sampai delapan minggu, seperti rentang yang dipublikasikan Jesson Global untuk proses [~~executive search~~](https://www.jessonglobal.com/executive-search), total waktu sampai direktur boleh menjabat sekitar 10 sampai 14 minggu. Perkiraan ini mengasumsikan dokumen lengkap pada pengajuan pertama dan _self assessment_ disiapkan selama pencarian berlangsung.

Calon yang tidak disetujui tidak boleh menjabat, dan jika RUPS sudah mengangkatnya, perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan itu (Pasal 26 POJK 27/2016). Calon tersebut umumnya baru dapat diajukan kembali paling cepat enam bulan kemudian (Pasal 27). Sederhananya, kegagalan satu calon bisa menunda pengisian kursi direksi selama berbulan-bulan, sehingga penyaringan awal sangat menentukan.

Untuk langkah rekrutmen pucuk pimpinan secara lebih luas, lihat panduan kami tentang [~~rekrutmen direktur utama~~](https://www.jessonglobal.com/insights/rekrutmen-direktur-utama).

## Daftar periksa sebelum mengajukan calon direksi perusahaan pembiayaan

Gunakan daftar ini saat menyusun kriteria jabatan, karena setiap butir berasal dari pasal yang dapat membuat calon ditolak atau tidak dapat diangkat.

1. Jumlah direksi dan komisaris sesuai total aset (POJK 48/2024, Pasal 12 dan 32).
2. Kewarganegaraan sesuai porsi kepemilikan asing (Pasal 14 dan 34).
3. Calon direktur berdomisili di Indonesia, dan calon WNA sudah memiliki izin menetap dan izin bekerja (Pasal 15).
4. Calon direktur utama bukan pemegang saham perseorangan atau kerabatnya (Pasal 13).
5. Jabatan lain calon tidak melanggar batas rangkap jabatan (Pasal 20 dan 40).
6. Calon bukan pegawai OJK aktif atau mantan pegawai yang berhenti kurang dari enam bulan (Pasal 21).
7. Sertifikat pembiayaan dan, untuk direktur manajemen risiko, sertifikat manajemen risiko (POJK 43/2024, Pasal 14).
8. _Self assessment_ dan dokumen permohonan disiapkan sebelum penawaran final (POJK 27/2016, Pasal 17).

Jika perusahaan Anda sedang mencari direktur atau komisaris perusahaan pembiayaan, tim [~~executive search~~](https://www.jessonglobal.com/executive-search) kami dapat memetakan kandidat yang sudah memenuhi saringan POJK ini dan menyerahkan daftar pendek tiga sampai lima profil terverifikasi.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### **POJK apa yang mengatur fit and proper test perusahaan pembiayaan?**

Prosedurnya diatur POJK 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. POJK 48/2024 tentang tata kelola PVML, yang berlaku sejak 31 Desember 2024, mewajibkan setiap calon direksi perusahaan pembiayaan memperoleh persetujuan OJK melalui penilaian tersebut dan menambah syarat jumlah, kewarganegaraan dan domisili direksi.

### **Berapa lama fit and proper test OJK untuk perusahaan pembiayaan?**

OJK wajib memberikan keputusan paling lama 30 hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima lengkap, sesuai Pasal 21 POJK 27/2016. Itu setara sekitar enam minggu kalender sebelum hari libur. Dokumen yang belum lengkap menunda dimulainya hitungan, sehingga persiapan dokumen sejak tahap pencarian kandidat sangat membantu.

### **Apakah perusahaan pembiayaan boleh memiliki direktur WNA?**

Boleh jika kepemilikan asing, langsung maupun tidak langsung, paling sedikit 25%, dan paling sedikit 50% anggota Direksi tetap WNI, sesuai Pasal 14 POJK 48/2024. Direktur WNA wajib berdomisili di Indonesia serta memiliki izin menetap dan izin bekerja. Jika kepemilikan asing di bawah 25%, seluruh direksi wajib WNI.

### **Apakah direksi perusahaan pembiayaan wajib punya sertifikat?**

Ya. Pasal 14 ayat (1) POJK 43/2024 mewajibkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat keahlian di bidang pembiayaan dari LSP yang terdaftar di OJK. Direktur yang membawahkan manajemen risiko juga wajib memiliki sertifikat manajemen risiko. Sertifikat lama dari LSP terdaftar atau asosiasi tetap diakui.

### **Apa yang terjadi jika calon direksi tidak lulus?**

Calon tidak boleh menjabat. Jika RUPS sudah mengangkatnya, perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan pengangkatan, sesuai Pasal 26 POJK 27/2016. Calon yang sama umumnya baru dapat diajukan lagi paling cepat enam bulan setelah keputusan, sehingga perusahaan perlu menyiapkan kandidat cadangan.

[**← Back to Insights **](https://www.jessonglobal.com/insights)

## **More on Sector Leadership Hiring**

[**All 6 articles →**](https://www.jessonglobal.com/insights/topics/sector)

- [**Direksi BPR: Syarat Fit and Proper Test OJK dan Jadwal RUPS**7 min read](https://www.jessonglobal.com/insights/fit-and-proper-test-direksi-bpr)
- [**Fit and Proper Test Dana Pensiun: POJK dan Syarat Pengurus**7 min read](https://www.jessonglobal.com/insights/fit-and-proper-test-dana-pensiun)
- [**OJK Fit and Proper Test for Insurers: Roles, Rules, Timing**14 min read](https://www.jessonglobal.com/insights/fit-and-proper-test-ojk-insurance)
- [**Uji Kemampuan dan Kepatutan OJK: Syarat, Proses, dan Waktu**7 min read](https://www.jessonglobal.com/insights/uji-kemampuan-dan-kepatutan-ojk)

**Next Article**

[**For Employers**Nov 4, 2026 · 8 min read<h3>PPh 21 TER: When It Started and How Employers Apply It</h3>PPh 21 TER has applied since 1 January 2024 under PP 58/2023 and PMK 168/2023. See the categories, executive-pay brackets and a December true-up example.**Read article → **](https://www.jessonglobal.com/insights/pph-21-ter-start-date)