---
title: "Fit and Proper Test Dana Pensiun: POJK dan Syarat Pengurus"
canonical_url: "https://www.jessonglobal.com/insights/fit-and-proper-test-dana-pensiun"
last_updated: "2026-11-04T22:34:42.638Z"
meta:
  description: "Pengurus dan Dewan Pengawas dana pensiun wajib lulus fit and proper test OJK. Lihat aturan POJK 35/2024, syarat WNI, domisili, dan rangkap jabatannya."
  "og:description": "Pengurus dan Dewan Pengawas dana pensiun wajib lulus fit and proper test OJK. Lihat aturan POJK 35/2024, syarat WNI, domisili, dan rangkap jabatannya."
  "og:title": "Fit and Proper Test Dana Pensiun: POJK dan Syarat Pengurus"
  "twitter:description": "Pengurus dan Dewan Pengawas dana pensiun wajib lulus fit and proper test OJK. Lihat aturan POJK 35/2024, syarat WNI, domisili, dan rangkap jabatannya."
  "twitter:title": "Fit and Proper Test Dana Pensiun: POJK dan Syarat Pengurus"
---

Jesson Global — Home

**For Employers**[**Sector Leadership Hiring**](https://www.jessonglobal.com/insights/topics/sector)Nov 4, 2026·7 min read

# Fit and Proper Test Dana Pensiun: POJK dan Syarat Pengurus

Pengurus dan Dewan Pengawas dana pensiun wajib lulus fit and proper test OJK. Lihat aturan POJK 35/2024, syarat WNI, domisili, dan rangkap jabatannya.

![Jessica Baware](https://www.jessonglobal.com/_ipx/fit_cover&pos_top&q_76&s_44x44/cms-media/jessica-baware.jpeg)

By [**Jessica Baware**](https://www.jessonglobal.com/about#team)

Co-Founder & CEO, Jesson Global

Fit and proper test dana pensiun kini berpijak pada [~~POJK 35 Tahun 2024~~](https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-35-Tahun-2024-Perizinan-dan-Kelembagaan-Dana-Pensiun.aspx), yang mewajibkan Pengurus dan Dewan Pengawas memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan dari OJK. Penilaiannya dijalankan menurut [~~POJK 27/POJK.03/2016~~](https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-tentang-Penilaian-Kemampuan-dan-Kepatutan-bagi-Pihak-Utama-Lembaga-Jasa-Keuangan.aspx), sehingga OJK memutus paling lama 30 hari kerja setelah dokumen lengkap. Pengurus juga wajib WNI dan berdomisili di Indonesia.

## POJK apa yang mengatur fit and proper test dana pensiun?

Ada dua lapis aturan: POJK 35/2024 menetapkan siapa yang wajib dinilai, sedangkan POJK 27/2016 mengatur cara penilaiannya. Pasal 60 POJK 35/2024 menyatakan "Pengurus wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan", dan Pasal 74 menetapkan hal yang sama bagi Dewan Pengawas.

POJK 35/2024 diundangkan pada 23 Desember 2024 dan berlaku tiga bulan setelahnya (Pasal 163), yaitu 23 Maret 2025. Aturan ini mencabut POJK 15/POJK.05/2016 tentang persyaratan pengurus dan dewan pengawas dana pensiun pemberi kerja, POJK 15/POJK.05/2019 tentang tata kelola dana pensiun, serta Pasal 2 ayat (2) huruf f POJK 27/2016 (Pasal 162). Artinya, pedoman internal yang masih mengacu pada aturan 2016 atau 2019 perlu diperbarui.

Prosedur untuk sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun dirinci dalam [~~SEOJK 23/SEOJK.05/2023~~](https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Penilaian-Kemampuan-dan-Kepatutan-bagi-Pihak-Utama-Perusahaan-Perasuransian,-Lembaga-Penjamin,-dan-Dana-Pensiun.aspx), yang berlaku sejak 12 Desember 2023. Gambaran umum uji ini untuk semua jenis lembaga jasa keuangan ada di panduan kami tentang [~~uji kemampuan dan kepatutan OJK~~](https://www.jessonglobal.com/insights/uji-kemampuan-dan-kepatutan-ojk).

## Siapa yang wajib lulus fit and proper test di dana pensiun?

Yang wajib lulus adalah anggota Pengurus dan anggota Dewan Pengawas, baik di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Keduanya ditunjuk oleh pendiri dan bertanggung jawab kepada pendiri (Pasal 59 dan Pasal 71).

Bagi DPLK yang sudah disahkan sebelum POJK 35/2024, Dewan Pengawas diberi waktu satu tahun sejak 23 Desember 2024 untuk memenuhi persyaratan ini (Pasal 161). Jika batas waktu itu terlewati, anggota yang belum memenuhinya dilarang menjalankan tugas sebagai Dewan Pengawas. Sederhananya, sejak akhir 2025 tidak ada lagi masa transisi bagi Dewan Pengawas DPLK.

Persetujuan harus ada sebelum orang tersebut bertindak. POJK 27/2016 Pasal 2 ayat (1) mewajibkan calon pihak utama memperoleh persetujuan OJK sebelum menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga surat penunjukan dari pendiri saja belum cukup.

## Apa syarat Pengurus dan Dewan Pengawas menurut POJK 35/2024?

Dana pensiun wajib memiliki paling sedikit dua Pengurus dan dua Dewan Pengawas, masing-masing dengan masa jabatan paling lama lima tahun yang dapat diperpanjang. Syarat kewarganegaraan dan domisili berbeda antara Pengurus, Dewan Pengawas DPPK dan Dewan Pengawas DPLK.

| **Syarat** | **Pengurus** | **Dewan Pengawas DPPK** | **Dewan Pengawas DPLK** |
| --- | --- | --- | --- |
| Jumlah minimum | 2 orang (Pasal 59) | 2 orang (Pasal 71) | 2 orang (Pasal 71) |
| Kewarganegaraan | Seluruhnya WNI | Seluruhnya WNI (Pasal 72) | Paling sedikit separuh WNI (Pasal 73) |
| Domisili | Seluruhnya di Indonesia | Paling sedikit separuh di Indonesia | Paling sedikit separuh di Indonesia |
| Masa jabatan | Paling lama 5 tahun, dapat ditunjuk kembali | Paling lama 5 tahun, dapat ditunjuk kembali | Paling lama 5 tahun, dapat ditunjuk kembali |
| Syarat lain | Paling sedikit separuh mampu di bidang investasi dan/atau manajemen risiko | Kompetensi dan pengalaman relevan | Salah satu anggota independen |

Syarat keahlian Pengurus paling sering menentukan profil kandidat. Pasal 59 ayat (3) mewajibkan paling sedikit separuh Pengurus memiliki kemampuan memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko, dan Pasal 61 menambahkan bahwa setiap Pengurus harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan dengan bidangnya. Dalam praktiknya, dana pensiun dengan dua Pengurus membutuhkan paling sedikit satu orang berlatar investasi atau manajemen risiko.

Pembagian tugas juga dibatasi. Pengurus yang membawahkan manajemen risiko dilarang merangkap sebagai Pengurus yang membawahkan keuangan dan investasi (Pasal 61 ayat (1)). Artinya, kedua fungsi itu harus dipegang oleh orang yang berbeda.

## Apa saja larangan rangkap jabatan dan hubungan keluarga?

Pengurus dana pensiun tidak boleh merangkap jabatan di dana pensiun lain, di organ pengawas dana pensiun yang sama, maupun sebagai direksi atau pejabat eksekutif di badan usaha lain. Larangan ini tercantum dalam Pasal 66 POJK 35/2024.

| **Larangan** | **Berlaku bagi** | **Pasal** |
| --- | --- | --- |
| Menjadi Pengurus, Dewan Pengawas atau DPS di dana pensiun lain | Pengurus | 66 huruf a |
| Menjadi Dewan Pengawas atau DPS di dana pensiun yang sama | Pengurus | 66 huruf b |
| Menjadi direksi atau pejabat eksekutif di badan usaha lain | Pengurus | 66 huruf c |
| Hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama organ | Pengurus dan Dewan Pengawas | 62 dan 75 |
| Menjadi Dewan Pengawas di dana pensiun yang sama sebelum 6 bulan sejak berhenti sebagai Pengurus | Mantan Pengurus | 76 |

Larangan menjadi direksi di badan usaha lain perlu dicek sejak awal jika kandidat diambil dari manajemen perusahaan pendiri. Sederhananya, seorang direktur aktif di perusahaan mana pun tidak bisa sekaligus menjadi Pengurus dana pensiun.

Tanggung jawabnya juga bersifat pribadi. Pengurus, sendiri-sendiri maupun bersama, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian aset dana pensiun akibat pelanggaran atau kelalaian tugas (Pasal 68). Hal ini sebaiknya dijelaskan kepada kandidat sejak wawancara awal, sehingga kandidat memahami risikonya sebelum menerima penunjukan.

## Bagaimana proses dan berapa lama waktunya?

Dana pensiun lebih dulu menilai calon secara mandiri (_self assessment_), lalu mengajukan permohonan, dan OJK memutus paling lama 30 hari kerja setelah dokumen lengkap (POJK 27/2016, Pasal 17 dan Pasal 21). Untuk dana pensiun, pemaparan dan klarifikasi calon dilakukan melalui video conference, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan tatap muka di kantor OJK, menurut SEOJK 23/SEOJK.05/2023.

Tiga puluh hari kerja setara sekitar enam minggu kalender sebelum hari libur. Jika pencarian kandidat memakan waktu empat sampai delapan minggu, seperti rentang yang dipublikasikan Jesson Global untuk layanan [~~executive search~~](https://www.jessonglobal.com/executive-search), total waktu sampai Pengurus baru boleh bertugas sekitar 10 sampai 14 minggu. Perkiraan ini mengasumsikan dokumen lengkap pada pengajuan pertama.

Calon yang tidak disetujui umumnya baru dapat diajukan kembali paling cepat enam bulan kemudian (POJK 27/2016, Pasal 27). Dalam praktiknya, pendiri sebaiknya menyiapkan calon cadangan, terutama jika masa jabatan Pengurus lama segera berakhir.

Aturan untuk organ lembaga pembiayaan berbeda di beberapa hal, misalnya soal WNA dan sertifikasi, dan kami bahas di panduan [~~fit and proper test perusahaan pembiayaan~~](https://www.jessonglobal.com/insights/fit-and-proper-test-perusahaan-pembiayaan).

## Daftar periksa sebelum menunjuk Pengurus atau Dewan Pengawas

Setiap butir di bawah berasal dari pasal POJK 35/2024 yang dapat membuat calon tidak bisa ditunjuk atau tidak lolos penilaian.

1. Jumlah Pengurus dan Dewan Pengawas paling sedikit dua orang (Pasal 59 dan 71).
2. Calon Pengurus WNI dan berdomisili di Indonesia (Pasal 59 ayat (4)).
3. Paling sedikit separuh Pengurus kuat di investasi dan/atau manajemen risiko (Pasal 59 ayat (3)).
4. Fungsi manajemen risiko dan fungsi keuangan dan investasi dipegang orang berbeda (Pasal 61).
5. Calon tidak sedang menjabat direksi atau pejabat eksekutif di badan usaha lain (Pasal 66).
6. Tidak ada hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan organ lain (Pasal 62 dan 75).
7. Komposisi kewarganegaraan dan domisili Dewan Pengawas sesuai jenis dana pensiun (Pasal 72 dan 73).
8. _Self assessment_ dan dokumen permohonan siap sebelum penunjukan final (POJK 27/2016, Pasal 17).

Jika dana pensiun Anda perlu mengisi kursi Pengurus atau Dewan Pengawas, tim [~~executive search~~](https://www.jessonglobal.com/executive-search) kami dapat memetakan kandidat yang lolos saringan di atas dan menyerahkan tiga sampai lima profil terverifikasi.

## Pertanyaan yang sering diajukan

### **Siapa yang wajib fit and proper test di dana pensiun?**

Anggota Pengurus dan anggota Dewan Pengawas dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK, sesuai Pasal 60 dan Pasal 74 POJK 35/2024. Penilaiannya dilakukan menurut POJK 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Calon wajib disetujui OJK sebelum menjalankan tugas, sehingga penunjukan oleh pendiri saja belum cukup.

### **Apakah Pengurus dana pensiun boleh WNA?**

Tidak. Pasal 59 ayat (4) POJK 35/2024 mewajibkan anggota Pengurus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia. Aturannya berbeda untuk Dewan Pengawas: di DPPK seluruh anggota wajib WNI, sedangkan di DPLK paling sedikit separuhnya WNI dan separuhnya berdomisili di Indonesia, sesuai Pasal 72 dan Pasal 73.

### **Kapan POJK 35/2024 tentang dana pensiun mulai berlaku?**

POJK 35/2024 diundangkan pada 23 Desember 2024 dan, menurut Pasal 163, mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 23 Maret 2025. Aturan ini mencabut antara lain POJK 15/POJK.05/2016 tentang persyaratan pengurus dan dewan pengawas dan POJK 15/POJK.05/2019 tentang tata kelola dana pensiun.

### **Berapa lama fit and proper test Pengurus dana pensiun?**

OJK wajib memutus paling lama 30 hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima lengkap, sesuai Pasal 21 POJK 27/2016. Itu setara sekitar enam minggu kalender. Pemaparan dan klarifikasi calon umumnya dilakukan melalui video conference menurut SEOJK 23/SEOJK.05/2023, sehingga calon tidak selalu perlu datang ke kantor OJK.

[**← Back to Insights **](https://www.jessonglobal.com/insights)

## **More on Sector Leadership Hiring**

[**All 6 articles →**](https://www.jessonglobal.com/insights/topics/sector)

- [**Direksi BPR: Syarat Fit and Proper Test OJK dan Jadwal RUPS**7 min read](https://www.jessonglobal.com/insights/fit-and-proper-test-direksi-bpr)
- [**Fit and Proper Test Perusahaan Pembiayaan: POJK dan Syarat**8 min read](https://www.jessonglobal.com/insights/fit-and-proper-test-perusahaan-pembiayaan)
- [**OJK Fit and Proper Test for Insurers: Roles, Rules, Timing**14 min read](https://www.jessonglobal.com/insights/fit-and-proper-test-ojk-insurance)
- [**Uji Kemampuan dan Kepatutan OJK: Syarat, Proses, dan Waktu**7 min read](https://www.jessonglobal.com/insights/uji-kemampuan-dan-kepatutan-ojk)

**Next Article**

[**For Employers**Nov 4, 2026 · 8 min read<h3>Fit and Proper Test Perusahaan Pembiayaan: POJK dan Syarat</h3>Direksi dan komisaris perusahaan pembiayaan wajib lulus fit and proper test OJK. Lihat POJK yang berlaku, syarat jumlah, WNA, domisili, dan sertifikasi.**Read article → **](https://www.jessonglobal.com/insights/fit-and-proper-test-perusahaan-pembiayaan)